a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit antara lain digunakan untuk kepentingan peremajaan perkebunan kelapa sawit; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola www.peraturan.go.id 2017, No. 910 -2- Dana Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan; c. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur ketentuan mengenai penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.