a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah dialokasikan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; www.peraturan.go.id 2016, No. 758 -2- c. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi; d. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.