a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, antara lain diatur pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai lainnya pada badan layanan umum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara, tatacara pembayaran tunjangan hari raya pegawai lainnya pada badan layanan umum diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2017, No.888 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.