a. bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19 berupa produksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, pemberian sumbangan, penyediaan tenaga sumber daya manusia di bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19, perlu memberikan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atas industri alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan, sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan harta yang digunakan dalam rangka penanganan www.peraturan.go.id 2021, No. 744 -2- COVID-19; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya memberikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam penanganan COVID-19 hingga 30 Juni 2021 sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.