a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha telah diatur mengenai mekanisme regres dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang meliputi penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan BUPI; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; www.peraturan.go.id 2016, No.121 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.