a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga; b. bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor B- 4081/KU.0130/A/11/2020 perihal Usulan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Balai Inseminasi Buatan Lembang, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian; c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian www.peraturan.go.id 2021, No. 782 -2- Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.