a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, remunerasi Badan Layanan Umum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa sebagai wujud apresiasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum atas kontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan 2019, No.575 -2- Badan Layanan Umum, perlu diberikan tunjangan Hari Raya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.