a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian pengelolaan pinjaman dalam negeri dengan kondisi dan perkembangan saat ini; c. bahwa sehubungan dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penarikan pinjaman dalam negeri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri; www.peraturan.go.id 2016, No.753 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.