a. bahwa untuk menyesuaikan perubahan kebijakan nasional mengenai tata kelola jabatan fungsional dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, perlu disusun ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional yang baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.