a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor pada Kementerian Perindustrian; b. bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor 17/M-IND/1/2018 tanggal 11 Januari 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker BLU Politeknik AKA Bogor, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian; www.peraturan.go.id 2018, No.933 -2- c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor Pada Kementerian Perindustrian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.