a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 sampai dengan September 2020, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar; c. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9.1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan www.peraturan.go.id 2021, No. 736 -2- memutuskan untuk mengeluarkan Negara Vietnam dan Malaysia dari daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain; d. bahwa Kementerian Perindustrian mengusulkan perubahan satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor untuk sektor tekstil dan produk tekstil guna mendukung kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan administrasi kepabeanan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.