a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 yang antara lain mengatur mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas 2014, No.577 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK. 07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.