a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan instansi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2008;
b. bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.167 2 Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diusulkan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 21/M.KUKM.1/VI/2009 tanggal 23 Juni 2009 perihal Usulan Tarif Baru dan Peninjauan Tarif Layanan Program Penyaluran Dana Bergulir, perlu menetapkan kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. bahwa usulan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.