a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pedoman pengelolaan badan layanan umum; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum belum menyesuaikan pengaturan persyaratan, penetapan dan pencabutan badan layanan umum, rencana strategis bisnis, pendapatan dan belanja, dewan pengawas, dan remunerasi serta hibah pada badan layanan umum, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.