a. bahwa ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2011 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai seleksi atas calon anggota panel, agen penjual dan konsultan hukum untuk penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di www.peraturan.go.id 2018, No.892 -2- pasar perdana internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.