a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional layanan pos universal; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan bantuan operasional layanan pos universal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran bantuan operasional layanan pos universal; c. bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran bantuan operasional layanan pos universal, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal; www.peraturan.go.id 2017, No.787 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.