a. bahwa pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009; b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset, perlu melakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan aset dengan mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009; www.peraturan.go.id 2015, No.483 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.