a. bahwa ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.568 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.