a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai Tata Cara Penggunaan Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengajuan usul penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); www.peraturan.go.id 2016, No.643 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.