a. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan acuan perhitungan bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan; b. bahwa dalam perkembangannya, guna menunjang upaya Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; www.peraturan.go.id 2016, No.120 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.