a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pembiayaannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri; c. bahwa agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk www.peraturan.go.id 2021, No.66 -2- menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.