a. bahwa dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara akurat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, ketentuan mengenai Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2016, No.642 -2- Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.