a. bahwa ketentuan mengenai pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, mengakomodir perkembangan teknologi dan selera konsumen barang kena cukai serta meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan tertib administrasi keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.856 -2- menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.