a. bahwa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, telah dilokasikan dana subsidi pupuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; c. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk; d. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana www.peraturan.go.id 2016, No.641 -2- subsidi pupuk, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, pencairan,dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.