a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2011; b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention On The Privileges And Immunities Of The United Nations, 1946; Convention On The Privileges And Immunities On The Specialized Agencies, 1974; Agreement On The www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.534 2 Privileges And Immunities Of The International Atomic Energy Agencies, 1959, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Convention On The Privileges And Immunities Of The United Nations, 1946; Convention On The Privileges And Immunities On The Specialized Agencies, 1974; Agreement On The Privileges And Immunities Of The International Atomic Energy Agencies, 1959; c. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The Islamic Development Bank; d. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam Untuk Pembangunan Sektor Swasta), Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam Untuk Pembangunan Sektor Swasta); e. bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-15625/ Kemsetneg/Setmen/KTLN/KL.05/08/2012 tanggal 27 Agustus 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi agar Islamic Development Bank (IDB) dan Islamic Corporation for Development (ICD) dapat dimasukkan ke dalam daftar sebagai badan internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor; f. bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri atas nama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-22325/ Kemsetneg/Setmen/KTLN/KL.05/11/2012 tanggal 2 November 2012, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi agar United Nations Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID) dapat dimasukkan ke dalam daftar sebagai badan internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.534 3 g. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, badan-badan internasional sebagaimana diusulkan oleh Sekretariat Negara sebagaimana tersebut huruf e dan huruf f, telah memenuhi p
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.