a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; b. bahwa nilai transaksi dari barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; c. bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan bagi importir yang memberitahukan nilai pabean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar, perlu mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) www.peraturan.go.id 2016, No. 640 -2- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.