a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi; www.peraturan.go.id 2022, No.367 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.