a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan penghapusan kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan; c. bahwa untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran kegiatan subsidi benih dan menghapus kebijakan mengenai penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih; www.peraturan.go.id 2017, No.693 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.