a. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan jasa operasi modifikasi cuaca dan jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat serta menciptakan kesempatan berusaha kepada masyarakat untuk memberikan jasa modifikasi cuaca, perlu disusun peraturan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika belum mengatur perpanjangan waktu pemberian layanan jasa operasi modifikasi cuaca dan jasa operasi modifikasi cuaca berbasis wahana penyemai awan dari darat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.