a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan www.peraturan.go.id 2016, No.638 -2- Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur; c. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional serta meningkatkan pelayanan umum, perlu dilakukan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional melalui peningkatan peran pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.