a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/2785/V/REN.2.3./2018/ Pusdokkes tanggal 9 Mei 2018 hal Pengiriman Usulan Revisi Tarif dan Usulan Tarif Rumah Sakit Bhayangkara, www.peraturan.go.id 2019, No.537 -2- telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.