a. bahwa untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor disamping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.502 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.