a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017, telah ditetapkan daftar barang dan bahan yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017 serta daftar Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang impor yang mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017; b. bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui surat Nomor: H.M.03.01.32.11.16.4050 tanggal www.peraturan.go.id 2017, No.615 -2- 25 November 2016 perihal Pengajuan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Tahun Anggaran 2017, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.