a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kementerian Perencanaa Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.