a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, telah diatur penetapan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; b. bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 4 April 2017 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan surat Menteri Perindustrian Nomor 166/M-IND/4/2017 tanggal 12 April 2017, serta guna memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia terkait modalitas yang termuat dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, perlu melakukan perubahan tarif bea masuk untuk www.peraturan.go.id 2017, No.690 -2- produk besi dan baja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.