a. bahwa untuk mengimplementasikan tahap nasional sistem Indonesia National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window, telah diterapkan secara penuh (mandatory) sistem Indonesia National Single Window pada 5 (lima) pelabuhan utama di Indonesia; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan negara, dan efisiensi pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, serta untuk mendukung penerapan sistem ASEAN Single Window, perlu melakukan perluasan lokasi penerapan secara penuh (mandatory) sistem Indonesia National Single Window melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan www.peraturan.go.id 2018, No.778 -2- dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam rangka Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia National Single Window;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.