a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai dan menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan Barang Kena Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.