a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 diatur ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 diatur ketentuan mengenai saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik tertentu; c. bahwa dalam rangka penyederhanaan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai Dasar www.peraturan.go.id 2015, No.452 2 Pengenaan Pajak dan saat lain pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dalam Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.