a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 telah diatur ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2016; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2016 agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penganggaran dan dukungan teknologi informasi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.562 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.