a. bahwa penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan; b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan kebutuhan yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga nonkementerian teknis, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2019, No.530 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.