a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada Menteri Keuangan; b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa www.peraturan.go.id 2018, No. 775 -2- Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk mempercepat dan memperlancar pencapaian program Pemerintah pada kementerian negara/lembaga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.