a. bahwa untuk mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem Merit di Kementerian Keuangan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Keuangan atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan; b. bahwa sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan dalam rangka menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan terbaik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia di Kementerian Keuangan secara terencana dan terukur dalam suatu Manajemen Talenta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur www.peraturan.go.id 2016, No.557 -2- mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.