a. bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pemerintah antara lain untuk kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian; c. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pemulia www.peraturan.go.id 2016, No.119 -2- tanaman yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti atas hak perlindungan varietas tanaman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman Dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.