a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap bijih (raw material atau ore) mineral; b. bahwa sehubungan dengan perlunya menjamin ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan pemurnian mineral serta menjaga kelestarian sumber daya alam, perlu mengenakan bea keluar terhadap produk mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.37 2 Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.