a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 jo. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/ kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.414 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.