a. bahwa pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan melaksanakan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2020, No.549 -2- 161/PMK.010/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.10/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.