a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan; b. bahwaMenteri Perhubungan melalui Surat Nomor:KU.202/154/16 PHB 2015 tanggal 5 November 2015, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan; www.peraturan.go.id 2016, No.541 -2- c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa dengan adanya perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran pada Kementerian Perhubungan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.