a. bahwa untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada tahun 2025;
b. bahwa pendanaan insentif berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada tahun 2025 dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya sesuai ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.