a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi profesi Penilai, perlu melakukan register profesi Penilai; b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan profesi Penilai Publik saat ini, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.