a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu ditetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik; b. bahwa sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force pada tahun 2012 yang telah dilakukan perubahan pada tahun 2016, Akuntan dan Akuntan Publik perlu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa; c. bahwa dalam rangka kepentingan pengawasan oleh Menteri terhadap profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik perlu memenuhi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Peraturan Menteri ini; www.peraturan.go.id 2017, No.595 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.